Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta di bentuk berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor : 229 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tugas dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik . Berkedudukan subagai unsur pelaksana tugas bidang kesatuan bangsa dan politik, yang dipimpin oleh seorang kepala kantor yang beradan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Purwakarta, Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta.